Artikel As-sunnah

Thursday, November 27, 2014

Artikel As-sunnah


Wudhu Batal Setelah Menengok Salam Ke Kanan, Apakah Shalatnya Sah Atau Harus Diulangi?

Posted: 27 Nov 2014 05:13 AM PST


Pertanyaan

Jika wudhu batal langsung setelah menoleh ke kanan untuk salam, maksudnya adalah ketika saya menoleh ke kanan, lalu wudhu saya batal, apakah saya harus mengulangi shalat?

Jawaban
Alhamdulillah

Jumhur ulama berpendapat bahwa salam kedua merupakan sunah shalat, sedangkan kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa itu adalah wajib dalam shalat wajib.

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 11/314.

Salam pertama untuk keluar dari shalat saat duduk merupakan fardhu menurut Mazhab Maliki, Syafii dan Hambali. Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut juga wajib pada salam kedua, kecuali dalam shalat jenazah dan shalat sunah. Karena bagian terakhir dari duduk yang di dalamnya terdapat salam, adalah wajib."

Lebih dari seorang ulama menyatakan telah terjadi ijmak tentang tidak wajibnya salam kedua.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

"Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama baik yang menyatakan wajibnya salam pertama ataupun yang tidak, bahwa salam kedua adalah tidak wajib. Kecuali riwayat dari Hasan bin Hay, dia berpendapat bahwa kedua salam hukumnya sama-sama wajib. Abu Ja'far Ath-Thahawi berkata, 'Tidak kami dapatkan seorang pun dari ulama yang berpendapat dua salam, bahwa salam yang kedua adalah merupakan wajib." (Tafsir Qurthubi, 1/362) 

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Para ulama yang diakui telah sepakat bahwa yang wajib hanyalah salam pertama. Jika seorang telah salam, maka disunahkan baginya untuk salam kedua. Jika dia melakukan dua kali salam, maka salam pertama menoleh ke kanan sedangkan yang kedua menoleh ke kiri. Hendaknya pada setiap salam, dia menoleh sehingga pipinya terlihat oleh orang yang berada di sampingnya. Ini yang benar." (Syarah Shahih Muslim, 5/83)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Mereka yang berpendapat dua salam, mayoritas berpendapat bahwa seandainya dia melakukan satu kali salam saja, maka hal itu sudah dianggap sah dan sah pula shalatnya. Ibnu Munzir mengatakan bahwa yang diketahui para ulama bahwa hal tersebut merupakan ijmak." (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 5/213)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

"Seandainya dia hanya melakukan sekali salam saja, apakah sah? Jawab, hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan para ulama, di antara mereka ada yang berkata, sah, ada pula yang mengatakan tidak sah. Sebagian lagi mengatakan bahwa hal itu dianggap sah pada shalat sunah, namun tidak sah pada shalat fardhu. Inilah ketiga pendapat itu. Tapi yang paling hati-hati adalah melakukan salam dua kali. Karena jika dia melakukan salam dua kali tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan shalatnya tidak sah. Tapi kalau dia salam sekali, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa shalatnya batal. Sudah diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan bersikap hati-hati terhadap perkara yang belum jelas dalilnya." (Asy-Syarh Al-Mumti, 3/211-212)

Dengan demikian, siapa yang melakukan salam sekali, kemudian wudhunya batal, maka shalatnya sah, tidak perlu mengulanginya berdasarkan pendapat kuat menurut jumhur ulama, sebagaiman dijelaskan sebelumnya.

Adapun jika dia batal wudhunya sebelum sempurna salam ke kanan dengan mengucapkan 'assalamualaikum' maka shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya. Karena wudhunya batal di tengah menunaikan wajib shalat, maka shalatnya tidak sah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Salam merupakan rukun shalat, tidak shalat tanpa melakukannya dan tidak dapat digantikan. Minimal dengan mengucapkan 'Assalamu alaikum'. Seandainya dia kurangi satu hurufnya, maka salamnya tidak sah." (Al-Majmu, 3/475)

Wallahua'lam.

Sumber: islamqa.info
Publish : artikelassunnah.blogspot.com

Artikel As-sunnah

Wednesday, November 26, 2014

Artikel As-sunnah


Hukum Mencukur Bulu Ketiak Dengan Pisau Cukur

Posted: 26 Nov 2014 07:23 AM PST


Pertanyaan

Bolekan mencukur bulu ketiak dengan pisau cukur?

Jawaban

Alhamdulillah, boleh! Sebab yang diperintahkan adalah menghilangkan bulu ketiak dengan mencabut, mencukur atau cara-cara lainnya. Mencabutnya tentu lebih utama jika mudah dilakukan. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Fitrah ada lima: Khitan, menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan." (Muttafaqun 'alaihi)

Fatawa Lajnah Daimah V/171.

sumber: islamqa.info

Artikel As-sunnah

Tuesday, November 25, 2014

Artikel As-sunnah


Hukum Membaca Basmalah Di Hati Saat Berwudhu Di WC

Posted: 25 Nov 2014 05:14 AM PST


Pertanyaan

Apakah boleh membaca basmalah dalam hati, karena tempat berwudhu menempel dengan WC, saya tidak ingin menyebut nama Allah di dalamnya dengan suara keras?


Jawaban
Alhamdulillah

Makruh berzikir kepada Allah di tempat buang  hajat sebagai bentuk pengagungan terhadap nama Allah Ta'ala dengan tidak menyebutnya di tempat tersebut yang merupakan tempat menetap setan.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Azkar, hal. 21-22.

"Dimakruhkan berzikir dan berbicara saat buang hajat, apakah di padang terbuka atau di dalam bangunan, termasuk dalam hal ini semua bentuk zikir dan permbicaraan, kecuali pembicaraan yang bersifat darurat. Bahkan sebagian ulama dari kalangan kami berkata, jika seseorang bersin hendaknya dia tidak mengucapkan Alhamdulillah, atau dia tidak boleh menjawab orang yang bersin, tidak boleh juga menjawab salam, mengikuti suara azan, sang pengucap salam di anggap kurang, sehingga tidak layak dijawab. Mengeluarkan ucapan secara keseluruhan adalah makruh yang condong kepada kebolehan, bukan kepada keharaman. Jika dia bersin, lau dia mengucapkan alhamdulillah dalam hatinya dan tidak mengucapkan dengan lisannya, maka hal itu tidak mengapa. Demikian pula halnya saat berjimak (berzikir di dalam hati, tidak menggerakkan lisan)." 

Kami meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata,

مَرَّ رَجُلٌ بالنبي صلى الله عليه وسلم وهو يبول فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ) رواه مسلم، رقم 370)

"Seseorang melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sedang buang hajat, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim, no. 370)

 وعن المهاجر بن قنفذ رضي الله عنه قال : أَتَيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيّ وقَالَ : ( إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلا عَلَى طُهْرٍ) أَوْ قَالَ : ( عَلَى طَهَارَةٍ ) . { حديث صحيح رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه بأسانيد صحيحة } . انتهى كلام النووي رحمه الله .

Dari Muhajirin bin Qunfuz, dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sedang kencing, lalu dia mengucapkan salam, beliau tidak menjawab salam, kemudian berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadanya dengan berkata, "Aku tidak suka menyebut nama Allah Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci. Atau mengatakan "Dalam kondisi bersih" (Hadits shoheh diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'I dan Ibnu Majah dengan sanad shoheh).

Dengan demikian, jika tempat wudhu berada di dalam WC, maksudnya adalah jika di dalamnya terdapat tempat buang hajat, bukan sekedar untuk mandi saja, maka dalam hal ini terdapat pertentangan antara makruhnya berzikir kepada Allah Ta'ala di tempat seperti itu dengan disyariatkannya membaca basmalah saat berwudhu. Sebagian ulama berpendapat agar hendaknya dia membaca basmalah di dalam hatinya tanpa mengucapkannya dengan lisan.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti, 1/130, "Jika berada di dalam WC, maka Imam Ahmad berkata, 'Jika seseorang bersin, hendaknya dia mengucapkan Al-hamdulillah di dalam hati, maka disimpulkan dari riwayat ini bahwa dia mengucapkan basmalah di dalam hati."

Sebagian ulama lainnya berpendapat untuk menguatkan syariat membaca basmalah (dibanding makruhnya berzikir di dalam WC). Mereka mengatakan agar basmalah diucapkan dengan lisan (saat berwudhu di dalam WC) dan tidak dimakruhkan ketika itu.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Tidak mengapa berwudhu di dalam WC jika ada tuntutan untuk itu. Dia hendaknya berbasmalah saat mulai berwudhu dengan membaca Bismillah. Karena tasmiah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Hendaknya dia melakukannya dan telah hilang kemakruhan karena adanya tuntutan untuk mengucapkannya. Karena seseorang diperintahkan untuk tasmiah di awal wudhu dan kemudian menyempurnakan wudhunya." (Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 10/28)

Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 5/94 disebutkan, "Makruh berzikir kepada Allah Ta'ala dengan diucapkan di dalam WC yang menjadi tempat buang hajat untuk mensucikan nama-Nya dan memuliakannya. Akan tetapi disyariatkan baginya tasmiah ketika memulai wudhu, karena dia merupakan kewajiban menurut sebagian ulama."

Adapun jika tempat berwudhu adalah di luar WC, walaupun menempel, maka disyariatkan membaca basmalah saat memulai wudhu dan tidak makruh sama sekali. Karena ketika itu dia berada di luar WC.

Wallahua'lam.

Sumber : islamqa.info
Publish :artikelassunnah.blogspot.com

Artikel As-sunnah

Monday, November 24, 2014

Artikel As-sunnah


Jika Sengaja Menyebabkan Datangnya Haid, Apakah Ada Hukumnya?

Posted: 24 Nov 2014 07:41 AM PST


Pertanyaan:

Seorang wanita dengan sengaja menyebabkan datangnya haid melalui pengobatan, lalu dia meninggalkan shalat, apakah dia harus mengqadhanya atau tidak?


Jawaban:
Alhamdulillah.

"Wanita itu tidak perlu mengqadha shalatnya jika dia sengaja menyebabkan keluarnya darah haid dan darah tersebut keluar. Karena darah haid, kapan dia didapatkanya, maka hukumnya berlaku. Sebagaimana halnya dia mengkonsumsi sesuatu yang menyebabkan terhentinya haid, dia harus shalat dan puasa serta tidak mengqadha puasanya, karena dia tidaklah haid, dan hukum berlaku bersama sebabnya.

Allah Ta'ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى  (سورة البقرة: 222)

"Mereka bertanya kepadamu tentang  haid, katakan, 'Haid itu adalah kotoran." (QS. Al-Baqarah: 222)

Kapan saja didapatkan darah tersebut, maka hukumnya berlaku, dan jika tidak ada, maka, hukumnya tidak berlaku.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah

Sumber: islamqa.info
Publish : artikelassunnah.blogspot.com

Penghasilan tambahan hanya bermodalkan Hp & Tablet Android ( $ 5 - 10 Per Hari)

Posted: 24 Nov 2014 10:01 AM PST


Bagi anda yang memiliki Hp android atau Tablet android akan sangat disayangkan (Rugi) jika hanya untuk Chat, BBM, Sms, Telpon dan internet saja. 

Karena dengan Hp dan Tablet android anda bisa menghasilkan uang dan tanpa harus bayar sepeserpun.

bagaimana caranya, ikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Buka Play Store/Google Play, searching dan Download " WHAFF " (Ukuran 14 MB) atau Download disini 


2. download dan buka Aplikasi Whaffya, setelah itu Klik " PREMIUM PICK " untuk mendapatkan dollar pertama anda sebesar $ 0.30 setara Rp. 3.600,-


3. Anda akan diarahkan untuk ke menu Log in Facebook dan masukan akun Facebook anda.


4. Setelah Login selesai, anda akan di suruh untuk memasukan " INVITE CODE " AI25466 untuk mendapatkan Dollar pertama anda sebesar $ 0.30. 


Ket: jika tidak dimasukan kode AI25466 pada saat pertama mendaftar maka anda tidak bisa memasukan kode untuk kedua kalinya.)

5. Selesai sudah cara mendapatkan uang di Hp dan Tablet android anda.

jika ingin mendapatkan dollar tambahan maka anda tinggal install Aplikasi yang telah disediakan dan ikuti instruksinya. 
pilih Kolom " PREMIUM PICK" dan " WHAFF PICK


sangat mudah bukan, tanpa keluar biaya dan hanya butuh Hp & Tablet android anda bisa dapat dollar dengan mudah.

Cara mencairkan uang kita sangat mudah, ada beberapa metode akan tetapi yang paling mudah adalah menggunakan Account paypel.



Ayo kita share ke teman teman yang lain agar mendapatkan dollar dengan mudah