Artikel As-sunnah

Saturday, December 13, 2014

Artikel As-sunnah


Pertunangan Yang Disyari’atkan

Posted: 13 Dec 2014 02:48 AM PST


Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan khitbah dalam Islam ?, biasanya dalam resepsi pertunangan sepasang calon pengantin saling bertukar cincin pernikahan, apakah cara ini dibenarkan oleh syari'at ?

Jawaban

Alhamdulillah

Khitbah menurut syari'at adalah jika seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya, menurut para ulama meminang itu disyari'atkan bagi yang mau menikah, sebagaimana firman Allah:

)ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء ) البقرة /235 .

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran…". (QS. al Baqarah: 235)

Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau telah meminang 'Aisyah –radhiyallahu 'anha- (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4793)

Dan dalam kitab Bukhori juga disebutkan bahwa Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- telah meminang Hafshah. (HR. Bukhori/Bab Nikah: 4830)

Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- telah menganjurkan bagi yang ingin meminang untuk melihat kepada calon mempelai wanitanya, sebagaimana dalam hadits:

( إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل ) أبو داود ( النكاح/2082 ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود ( 1832(

"Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang menjadikannya tertarik untuk menikahinya maka lakukanlah". (HR. Abu Daud/Bab Nikah: 2082), dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 1832)

Namun tentunya tidak ada di dalam syariat Islam tahapan tertentu yang wajib diikuti dalam proses pertunangan, apa yang telah dilakukan oleh umat Islam dalam proses pertunangan seperti; mengumumkannya, mengadakan resepsi, memberikan hadiah, semua itu adat istiadat yang hukum dasarnya adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali ada dalil syar'i yang mengharamkannya, termasuk di dalamnya tukar cincin antara kedua calon mempelai, kebiasaan ada beberapa penyimpangan diantaranya adalah:

1.      Sebagian orang meyakini bahwa cincin tersebut bisa menambah rasa cinta di antara keduanya dan mempererat hubungan mereka, ini merupakan keyakinan jahiliyah karena berkaitan dengan yang tidak ada sumbernya secara syar'i maupun secara teori.

2.      Kebiasaan tersebut menyerupai kebiasaan orang-orang nasrani dan yang lainnya, hal itu sama sekali bukan kebiasaan umat Islam, Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- memeperingatkan kita semua dalam masalah ini dalam sabdanya:

( لتتبعن سنن الذين من قبلكم ، شبراً بشبر ، وذراعاً بذراع ، حتى لو دخلوا في جحر ضب لاتبعتموهم ) . قلنا : يا رسول الله ! اليهود والنصارى ؟ قال : ( فمن؟ ). رواه البخاري (الاعتصام بالكتاب والسنة/6889) ومسلم (العلم/6723(

 "Pasti kalian akan mengikuti yang menjadi kebiasaan umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai jika mereka masuk ke dalam lubang Dhoby (semacam biawak), maka kalian akan mengikuti mereka". Kami berkata; "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani ?, beliau menjawab: "Lalu siapa ?". (HR. Bukhori/Bab Bepegang teguh pada al Qur'an dan Sunnah: 6889 dan Muslim/Bab Ilmu: 6723)

Sabda Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- yang lain:

(من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود (اللباس/4031) ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود ( 3401 )

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". (HR. Abu Daud/Bab Pakaian: 4031 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 3401)

Biasanya pertukaran cincin dilakukan sebelum akad nikah, maka pada saat itu bagi seorang peminang tidak boleh memakainkan sendiri cincinnya kepada tunangannya; karena dia masih bukan mahramnya dan belum resmi menjadi istrinya.

Akhirnya, kami mengutip perkataan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- dalam masalah ini:

"Diblah itu adalah cincin pertunangan, sebuah cincin sebenarnya hukum asalnya adalah mubah namun sebagian orang meyakini bahwa pertukaran cincin itu akan menjadikan eratnya hubungan kedua calon mempelai dengan menuliskan nama masing-masing pada cincin pasangannya, jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya; karena berkaitan dengan sesuatu yang tidak ada dasarnya menurut syari'at maupun menurut akal sehat . Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing (bukan mahram) sampai akad nikah dilaksanakan". (Fatawa Jami'ah lil Mar'ah al Muslimah: 3/914).

Sumber: islamqa.info
Publis : artikelassunnah.blogspot.com

Artikel As-sunnah

Saturday, December 6, 2014

Artikel As-sunnah


Hukum Sunat Elektrik Atau Sunat Dengan Besi Panas (Kay)

Posted: 06 Dec 2014 01:31 AM PST


Pertanyaan

Apa hukum sunat elektrik atau sunat dengan besi panas?

Jawaban

Alhamdulillah

Sunat lelaki dengan dipotong kulit kulup yang menutupi ujung kemaluan. Sementara wanita dengan memotong bagian kulit yang dikenal seperti jambul ayam jantan di atas kemaluan (clitoris). Telah ada dialam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah (19/29), "Sunatnya lelaki dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluannya yang dinamakan kulup. Dimana dapat membuka semua ujung kemaluannya. Sementara sunatnya wanita dengan memotong  yang dinamakan kulit seperti jambul ayam jantan diatas tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah tidak dipotong semuanya, Cuma sebagian (kulitnya) saja. Hal itu berdasarkan hadits Ummu Atiyyah radhiallahu'anha,

أن امرأة كانت تختن بالمدينة ، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة ، وأحب إلى البعل ) " انتهى

"Ada wanita di Madinah yang berkhitan. Maka Rasulullah sallallahu'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Jangan dipotong semuanya, karena hal itu baik bagi wanita dan lebih disenangi suaminya." Selesai

Kalau sekiranya penggunaan khitan elektrik (dengan listrik) atau dengan besi panas dapat memutus tempat khitan, dan tidak berbahaya bagi anak, maka hal itu tidak mengapa memakainya. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena ada larangan penggunaan besi panas (kay).

Syekh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan hafidhohullah - dalam acara Al-Jawabul Kafi – tentang hukum khitan anak-anak dengan besi listrik panas, yaitu besi kedokteran yang (khusus) untuk itu?

Maka beliau menjawab, "Khitan anak-anak kalau itu lelaki adalah sunnah dan ketika telah balig menjadi wajib. Sementara terkait dengan alat dan tata caranya, hal ini berbeda sesuai dengan perbedaan adat dan kebiasannya. Akan tetapi bagi lelaki, yang dituntut adalah memotong kulup yang menyatu dengan kemaluan. (kulup) ini dipotong dengan sarana apapun. Selayaknya waktu sekarang ini, dimana kita hidup dengan kemajuan kedokteran. Selayaknya minta bantuan dokter dalam masalah ini. Kalau sekiranya peralatan ini aman menurut para dokter, maka hal itu tidak mengapa. Karena sarana berbeda-beda. Kalau sekiranya sarana dapat merealisasikan tujuan, yaitu khitan dengan cara aman tidak ada bahaya, maka hal itu diperbolehkan. Selesai

Wallahu'alam .

Sumber : www.jawabk.net (islamqa.info)
Publish : artikelassunnah.blogspot.com

Artikel As-sunnah

Tuesday, December 2, 2014

Artikel As-sunnah


Hukum Mengirim Foto Wanita Kepada Peminangnya Melalui Internet

Posted: 02 Dec 2014 06:13 AM PST


Pertanyaan

Kami pernah menanyakan pertanyaan ini kepada yang kami hormati Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin: "Apakah boleh bagi seorang wanita mengirim fotonya melalui internet kepada laki-laki peminangnya yang berada di tempat yang jauh agar dia bisa melihatnya dan akhirnya bisa menentukan apakah melanjutkan untuk menikahinya atau tidak ?

Jawaban

Alhamdulillah

Maka beliau –hafidzahullah- menjawab: 

"Saya tidak sependapat dengan hal itu; karena:

1. Memungkinkan untuk diketahui orang lain selain laki-laki peminangnya

2. Foto tidak bisa mewakili sosok yang aslinya secara keseluruhan, berapa banyak orang yang melihat foto namun ternyata setelah melihat aslinya maka berbeda jauh.

3. Bisa jadi foto tersebut disimpan dan dipermainkan oleh peminang tersebut meskipun tidak jadi menikahinya.
Wallahu a'lam.

Syeikh Muhammad Sholeh al Utsaimin

Sumber :islamqa.info

Artikel As-sunnah

Monday, December 1, 2014

Artikel As-sunnah


Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

Posted: 01 Dec 2014 05:47 AM PST


Pertanyaan

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?


Jawaban

Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.
Fatwa Lajnah Daimah V/174.

Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir. Wallahu A'lam.

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Sumber: islamqa.info
Publish : artikelassunnah.blogspot.com