Artikel As-sunnah |
| Hukum Mengirim Foto Wanita Kepada Peminangnya Melalui Internet Posted: 02 Dec 2014 06:13 AM PST Pertanyaan Jawaban Alhamdulillah Maka beliau –hafidzahullah- menjawab: "Saya tidak sependapat dengan hal itu; karena: 1. Memungkinkan untuk diketahui orang lain selain laki-laki peminangnya 2. Foto tidak bisa mewakili sosok yang aslinya secara keseluruhan, berapa banyak orang yang melihat foto namun ternyata setelah melihat aslinya maka berbeda jauh. 3. Bisa jadi foto tersebut disimpan dan dipermainkan oleh peminang tersebut meskipun tidak jadi menikahinya. Wallahu a'lam. Syeikh Muhammad Sholeh al Utsaimin Sumber :islamqa.info Publish : artikelassunnah.blogspot.com |
| You are subscribed to email updates from Artikel As-Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |
0 comments:
Post a Comment