Artikel As-sunnah |
| Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting Posted: 01 Dec 2014 05:47 AM PST Pertanyaan Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam? Jawaban Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya. Fatwa Lajnah Daimah V/174. Akan tetapi jika ia khawatir kuku-kuku itu jatuh ke tangan tukang-tukang sihir, hendaklah ia menanamnya atau membuangnya di tempat yang tidak dapat dijangkau oleh tukang-tukang sihir. Wallahu A'lam. Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid Sumber: islamqa.info Publish : artikelassunnah.blogspot.com |
| You are subscribed to email updates from Artikel As-Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |
0 comments:
Post a Comment