Artikel As-sunnah |
| Hukum Membunuh Binatang Melata yang Menyakiti Posted: 16 Apr 2010 03:22 PM PDT Pertanyaan :Seseorang berkata, "Semut menyebar di negara kami dengan gambaran yang mengherankan, ia tidak membiarkan untuk kami makana dan tidak pula pakaian melainkan ia menghancurkannya. Timbah lagi bahwa ia menyakiti tubuh kami. Bolehkah kami membunuhnya dengan cara apapun ? Apakah ini termasuk bala' kepada kami ? Dan bagaimana menolaknya ? Jawaban : Apabila kenyataannya adalah yang telah disebutkan, niscaya bolehlah bagi kalian membunuh semut yang menyakiti tersebut, dengan berbagai cara selain dengan api. Tidak disangsikan lagi bahwa semut tersebut termasuk bala' dan cobaan yang mengajak merenung dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata'ala. [Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/449] Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 658-659, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I. Sumber: http://alsofwah.or.id |
| You are subscribed to email updates from Artikel As-Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |

0 comments:
Post a Comment