Artikel As-sunnah |
| Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin Posted: 14 Dec 2011 06:34 PM PST Pertanyaan: Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih Jawaban: Alhamdulillah Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara. Wallahu'alam . Soal Jawab Tentang Islam Sumber: islamqa.info Publish: artikelassunnah.blogspot.com |
| You are subscribed to email updates from Artikel As-Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
0 comments:
Post a Comment