Artikel As-sunnah

Friday, March 9, 2012

Artikel As-sunnah


Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu

Posted: 08 Mar 2012 11:24 PM PST

1. Melafadzkan niat di awal berwudhu.
Hal ini tidak diperbolehkan, karena niat tempatnya adalah di hati sedangkan melafadzkan niat tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan suri tauladan kita -Shallallahu 'alaihi wasallam-. Niat yang syar'iy adalah munculnya di dalam hati orang yang berwudhu bahwa ini wudhu untuk sholat, atau untuk menyentuh mushaf, atau untuk mengangkat hadats, atau yang semisalnya, inilah niat. Dan Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- menganjurkan untuk memulai ibadah wudhu dengan bacaan basamalah bukan dengan ucapan lainnya, maka memulai wudhu dengan mengeraskan bacaan niat merupakan penyelisihan terhadap tuntunan dan perintah beliau.

2. Tidak punya perhatian terhadap cara wudhu dan mandi (junub) yang syar'i, bergampangan dalam bersuci, dan tidak punya perhatian untuk mempelajari hukum-hukum seputar thoharoh (bersuci).
Ini termasuk perkara yang seharusnya dijauhi oleh seorang muslim, karena sesungguhnya, thoharoh, berwudhu, dan mandi (junub) merupakan syarat syahnya sholat bagi orang yang berhadats, dan barangsiapa yang bergampangan terhadapnya maka sholatnya tidak syah karena dia melalaikan kewajiban dan syarat (dari bersuci).

Dan sungguh Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- telah bersabda kepada sahabat Laqith bin Saburoh:
"Sempurnakanlah wudhu". Riwayat Ashhabus Sunan dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Dan dalam Ash-Shohihain (Kedua kitab Ash-Shohih) :
"Celakalah bagi tumit-tumit dari api Neraka".

Hal ini karena tumit adalah tempat yang kadang terlupakan (untuk dicuci), maka hadits ini menunjukkan bahwa selain tumit sama hukumnya dengan tumit. Karenanya, wajib untuk menyempurnakan wudhu terhadap seluruh anggota-anggota wudhu dengan cara mencuci semuanya dengan air, kecuali kepala karena kepala sudah teranggap syah jika mengusap sebagian besar darinya, yaitu mengusap sebagian besar dari kepala bersama kedua telinga, karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala sebagaimana yang tsabit dari beliau -Shallallahu 'alaihi wasallam-:
"Kedua telinga adalah bagian dari kepala".

Maka hendaknya seorang muslim mempelajari hukum-hukum berwudhu dan hendaknya dia berwudhu dengan sempurna dengan mencucinya sebanyak tiga kali dalam rangka mencontoh Nabinya Muhammad -Shallallahu 'alaihi wasallam- dan agar dia mendapatkan keutamaan sholat. Imam An-Nasa`i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shohih dari 'Utsman -radhiallahu 'anhu- dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
"Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaiman yang Allah perintahkan, maka sholat-sholat wajib (yang lima) adalah penghapus dosa (yang terjadi) di antaranya".

Dan hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan menyempurnakan wudhu dan bahwa dia menghapuskan dosa-dosa sangatlah banyak.

3. Perasaan was-was dan ragu-ragu dalam berwudhu dengan cara menambah jumlah cucian melebihi tiga kali.
Ini adalah was-was dari setan, karena Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali, sebagaimana yang tsabit dalam Shohih Al-Bukhary bahwa [Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- berwudhu tiga kali-tiga kali]. Maka yang wajib atas seorang muslim adalah membuang semua was-was dan keragu-raguan (yang muncul) setelah selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian untuk menolak was-was yang merupakan salah satu dari tipuan setan.

4. Boros dalam penggunaan air.
Ini adalah terlarang berdasarkan keumuman firman Allah -Ta'ala-:
"Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-An'am: 141 dan Al-A'raf: 31)

Dan semakna dengan keumuman ini adalah hadits Sa'ad tatkala Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- melewati beliau ketika beliau (Sa'ad) sedang berwudhu, maka beliau bersabda kepadanya:
"Janganlah kalian boros dalam (penggunaan) air", maka beliau (Sa'ad) berkata, "Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?", beliau bersabda, "Iya, walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya". Riwayat Ahmad.

5. Menyebut nama Allah di dalam WC atau masuk ke dalamnya dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah.
Ini adalah hal yang makruh maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauhinya. Dari Ibnu 'Umar -radhiallahu 'anhuma- beliau berkata:
"Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya". Riwayat Muslim.

Hal ini karena menjawab salam adalah termasuk dzikir.

6. Mengusap kepala lebih dari satu kali.
Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- karena beliau selalu mengusap kepalanya hanya satu kali, sebagaimana yang tsabit dalam hadits 'Ali -radhiallahu 'anhu- tentang sifat wudhu Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau berkata:
"Beliau mengusap kepalanya satu kali". Riwayat At-Tirmidzy dan An-Nasa`i dengan sanad yang shohih. Imam Abu Daud berkata, "Hadits-hadits yang shohih dari 'Utsman seluruhnya menunjukkan bahwa pengusapan kepala hanya satu kali".

7. Mengusap tengkuk (leher bagian belakang).
Ini termasuk dari sejumlah kesalahan bahkan sebagian ulama menganggapnya sebagai bid'ah karena tidak adanya satupun hadits yang tsabit dari Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-, yang ada hanya diriwayatkan dalam hadits-hadits yang palsu dan mungkar. Sebagian ulama ada yang menyebutkan (disyari'atkannya) mengusap tengkuk akan tetapi dia tidak mengetahui bahwa haditsnya tidak shohih, karenanya tidak disyari'atkan untuk mengusapnya, dan wajib untuk mengingatkan hal ini sebagai bentuk penjagaan terhadap syari'at dari penambahan.

8. Mengusap bagian bawah dari khuf (sepatu) dan jaurab (kaus kaki) ketika mengusap di atas khuf.
Ini merupakan kesalahan dan kejahilan karena Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- mengusap bagian atas khuf, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzy dari Al-Mughirah bin Syu'bah beliau berkata:
"Saya melihat Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- mengusap bagian atas kedua khufnya".

Dan Imam Abu Daud juga meriwayatkan dari 'Ali -radhiyallahu 'anhu-, beliau berkata:
"Seandainya agama itu dengan akal, niscaya bagian bawah khuf yang lebih pantas daripada bagian atasnya. Sungguh saya telah melihat Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- mengusap bagian atas kedua khuf beliau".

9. Beristinja` (mencuci dubur) dari buang angin (kentut).
Tidak ada istinja` ketika kentut, istinja` hanya pada kencing dan buang air besar, maka tidak disyari'atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja` sebelum berwudhu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, karena dalil-dalil syari'at tidak ada yang menjelaskan akan istinja` dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata, "Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja` dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu".

[Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai'ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/kesalahan-kesalahan-dalam-thaharah.html
 
ADAKAH YANG SALAH DALAM WUDHU KITA? 

Sebagaimana telah diketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan shalat kepada kita setiap sehari. Dan shalat-shalat ini, setiap manusia berbeda-beda dalam menunaikannya sesuai dengan kondisinya, maka di antara mereka ada yang baik dalam menunaikannya dan ada yang buruk. Oleh sebab itu, wajib bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh dalam menunaikannya semaksimal mungkin, supaya sempurna amalannya, dan penuh pahalanya. Sebelum itu semua, hendaknya dia bersungguh-sungguh supaya amalannya ikhlash untuk mendapatkan wajah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan supaya dia termasuk golongan orang yang bertaqwa. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menerima amalan kecuali dari orang yang bertaqwa. Dan setelah itu, maka bisa dikatakan bahwa salah satu sebab berkurangnya pahala shalat adalah apa yang terjadi pada sebagian orang yang shalat berupa perkara-perkara yang menyelisihi shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang beliau telah bersabda:
{ صلوا كما رأيتموني أصلي }[رواه البخاري].
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)

Dan demikian juga apa yang terjadi dari sebagian mereka berupa kesalahan dan kekurangan dalam wudhu, dan tidak membasuskannya, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
{ من توضأ كما أُمر وصلَّى كما أُمر غُفر له ما قدم من عمل}[رواه أحمد والنسائي].
"Barang siapa yang berwudhu sepertu apa yang diperintahkan, dan shalat seperti yang diperintahkan, diampuni dosanya yang telah lalu."(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, an-Nasaai)

Dan yang terakhir wahai saudaraku muslim, aku persembahkan kepada anda seklian sebagian kesalahan-kesalahan orang dalam thaharah (bersuci) mereka, supaya anda semua menjauhinya dan menasehati orang-orang yang terjerumus ke dalamnya supaya meninggalkannya dan agar dia meraih pahalanya.
( من دل على خير فله مثل أجر فاعله )
"Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkanya."

Kesalahan dalam wudhu

1. Menjaharkan (mengeraskan) bacaan niat ketika berwudhu, dan ini menyelisihi sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:"Tidak pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di awal wudhunya mengucapkan: 'Nawaitu Raf'al Hadatsi' tidak pula:'(Nawaitu) Istibahaatas Shalati' dan juga tidak seorang pun di antara Shahabat Nabi, dan juga tidak datang keterangan tentang hal itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, satu huruf pun (hadits), tidak dengan sanad shahih maupun dhaif."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: "Melafazhkan (mengucapkan) niat adalah kekurangan dalam akal dan agama…. Adapun kekurangan dalam agama adalah, karena hal itu bid'ah…. adapun secara akal, karena hal itu seperti halnya orang yang akan makan, lalu dia berkata: "Aku berniat meletakkan tangannku di piring ini, aku ingin mengambil darinya satu suapan dan aku akan meletakannya di mulutku, lalu aku kunyah kemudian aku telan supaya aku kenyang. Tentunya hal seperti ini adalah sebuah kedunguan dan kebodohan."

2. Berdoa ketika membasuh anggota wudhu, seperti perkataan sebagian orang ketika membasuh tangan kanannya: "Allahumma A'thinii Kitaabii bi Yamiinii (Ya Allah berikanlah kepadaku catatan amalku pada hari kiamat dengan tangan kanan)". Dan ketika membasuh wajahnya berkata: "Allahumma Bayyidh Wajhii Yauma Tabyadhdhu Wujuh (Ya Allah putihkanlah (bersinar dan cerah) wajahku pada hari di mana wajah-wajah menjadi putih)" sampai akhir, mereka berdalil dengan hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Anas, mendekatlah kepadaku, aku akan mengajarimu batasan-batasan wudhu, maka aku mendekat kepada beliau. Maka ketika beliau mencuci tangannya beliau membaca:
بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله
Bismillah wal hamdulillah wala haula wala quwata illa billah."

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Ini adalah doa yang tidak ada asal-usulnya."
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata: "Tidak shahih hadits dalam masalah ini.
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: "Tidak dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu dalam wudhunya selain bismillah… dan setiap hadits tentang dzikir (bacaan-bacaan) ketika wudhu maka itu adalah dusta dan sesuatu yang mengada-ada yang tidak pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan juga beliau tidak pernah mengajarkannya kepada ummatnya. Dan tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain bacaan bismillah di awal wudhu dan doa di bawah ini di akhir wudhu:
( أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له .. وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ..اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين )
Anggota-anggota Lajnah Daimah berkata: "Tidak tsabit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bacaan-bacaan doa yang dibaca ketika wudhu, dan apa yang dibaca oleh orang-orang pada umumnya dari bacaan-bacaan ketika wudhu maka hal itu adalah bid'ah.

3. Boros dalam menggunakan air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يغسل - أو كان يغتسل - بالصاع إلى خمسة أمداد ويتوضأ بالمد.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mandi dengan satu sha' (empat mud) sampai 5 mud, dan berwudhu dengan satu mud (satu mud: dua genggam telapak tangan )"

Imam al-Bukhari rahimahullah berkata di awal Kitab Wudhu dalam kitab Shahihnya: "Para ulama memakruhkan (membenci) perbuatan boros dalam berwudhu dan melebihi perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

dan termasuk sikap boros adalah membuka kran besar-besar ketika berwudhu, membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali dan lain-lain.

4. Tidak sempurna dalam membasuh anggota wudhu dan mengakibatkan ada sebagian anggota wudhu yang tidak terbasuh oleh air. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahihnya
Dari Muhammad bin Ziyad, dia berkata:'Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu -saat itu beliau melewati kami, dan orang-orang sedang berwudhu-: "Sempurnakanlah wudhu kalian, sesungguhnya Abul Qosim (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" ويل للأعقاب من النار ".
"Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air ketika berwudhu) dari api neraka."

Dan dari Khalid bin Mi'dan dari sebagian istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم " أن يعيد الوضوء ". رواه احمد وأبوداود وزاد " والصلاه ". قال الشوكاني رحمه الله تغالى: والحديث يدل على وجوب إعادة الوضوء من أوله على من ترك من غسل أعضائه مثل ذلك المقدار.
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang shalat sedangkan di punggung kakinya terdapat bagian mengkilap karena tidak terbasuh oleh air wudhu seukuran uang dirham (uang logam), maka Nabi menyuruhnya untuk mengulang wudhunya." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud menambahkan:" dan (mengulang) shalat")

Al-Atsram berkata: "Aku bertanya kepada imam Ahmad: 'hadits ini sandanya jayyid (bagus)?' Beliau menjawab: 'jayyid.'

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata tentang hadits ini: "Hadits ini menunjukkan wajibnya mengulang wudhu dari awal, bagi orang yang yang meninggalkan membasuh anggota wudhunya sekalipun sekecil apa yang disebutkan dalam hadits."

5. Melakukan tayamum padahal ada air dan dia mampu menggunakannya. Ini adalah kesalahan yang sangat jelas, Allah berfirman:
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً )[النساء:43
"Lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci. (QS. an-Nisaa': 43)

Maka ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa tayamum tidak diperbolehkan kalau ada air dan dia mampu menggunakannya.

6. Sebagian orang tertidur di masjid, kemudian apabila iqamat dikumandangkan dia dibangunkan oleh orang di sebelahnya lalu langsung bangkit shalat tanpa berwudhu lagi. Orang yang seperti ini wajib baginya untuk berwudhu, karena dia lelap dalam tidurnya. Adapun kalau dia sekedar mengantuk dan tidur ringan sehingga masih mengetahui siapa yang ada di sekitarnya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu lagi.

7. Keyakinan sebagian orang bahwa wudhu tidak sempurna kecuali jika dilakukan tiga kali tiga kali, maksudnya membasuh masing-masing anggota wudhu tiga kali. Ini adalah keyakinan yang salah. Imam al-Bukhari berkata di dalam kitabnya: 'Bab wudhu sekali sekali' kemudian membawakan hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma
توضأ النبي صلى الله عليه وسلم مره مره.
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sekali sekali."

Lalu berkata lagi: 'Bab wudhu dua kali dua kali', kemudian membawakan hadits dari 'Abdullah bin Yazid radhiyallahu 'anhu:
إن النبي صلى الله عليه وسلم توضأ مرتين مرتين.
"Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dua kali dua kali."

Beliau juga berkata: 'Bab wudhu tiga kali tiga kali', kemudian beliau membawakan hadits 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu:
أن النبي صلى الله عليه وسلم توضأثلاثا ثلاثا.
"Sesunguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu tiga kali tiga kali."

Maka hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya berwudhu dengan basuhan sekali sekali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali.

8. Keyakinan sebagian orang bahwasanya wajib untuk membasuh/mencuci kemaluan sebelum berwudhu. Ini adalah keyakinan yang keliru, maka barang siapa yang bangun dari tidur, atau keluar angin, maka tidak wajib baginya untuk membasuh kemaluannya kecuali jika ingin membuang hajat (air kecil atau air besar), maka wajib baginya untuk beristinja (cebok) dari air kencing supaya tidak tersisa sisa-sisa tetesan air kencing di saluran kencingnya yang akhirnya menetes di celananya.

9. Membasuh leher ketika berwudhu. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: "Tidak shahih satu pun hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membasuh leher ketika berwudhu. (Zaadul Ma'ad 1/195)

10. Meninggalkan istinsyaq dan istintsar. Istinsyaq adalah menghirup air lewat hidung sampai ke pangkal hidung, dan Istintsar adalah mengeluarkannya (air yang dihirup tadi) dari hidung. Sebagian kaum muslimin ketika bewudhu hanya memasukan jarinya yang basah ke dalam hidung. Dalil tentang Istinsyaq dan istintsar adalah hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari:

Dari Humran, (beliau menyifati wudhu Utsman radhiyallahu 'anhu)…. . Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49].

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar dengan batu), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."

11. Melebihi tiga kali dalam membasuh anggota wudhu. Hal ini terjadi pada sebagian kaum muslimin, dan mereka meyakini bahwa semakin banyak dalam membasuh anggot wudhu maka pahalanya akan semakin banyak dan besar. Dan ini adalah was-was dan tipu daya dari Syaithan, karena suatu amalan apabila tidak disyariatkan maka amalan tersebut tertolak sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد".(متفق عليه ) ولمسلم روايه أخرى بلفظ :"من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد"
"Barang siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami, sesuatu yang bukan bagian darinya maka dia tertolak." (Mutafaq 'alaihi) dan dalam riwayat Muslim:"Barang siapa yang melakukan amalan yang tidak di atas perintah kami maka tertolak."

(Sumber: Diterjemahkan dari "مخالفات في الطهارة والصلاة dari http://www.kalemat.org/sections.php?so=va&aid=27. Oleh Abu Yusuf Sujono) Sumber: http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihathadits&id=214

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat

Posted: 09 Mar 2012 06:30 AM PST

1. Tidak tuma'ninah dalam sholat
Masalah ini termasuk masalah yang kejahilan merebak di dalamnya, dan merupakan maksiat yang sangat jelas karena tuma`ninah adalah rukun yang sholat tidak teranggap syah tanpanya. Hadits al-musi`u sholatuhu (orang yang jelek sholatnya) sangat menunjukkan akan hal tersebut. Makna tuma`ninah adalah orang yang sholat tenang di dalam ruku'nya, i'tidalnya, sujudnya, dan ketika duduk di antara dua sujud, dengan cara dia tinggal sejenak sampai setiap tulang menempati tempatnya, dan dia jangan tergesa-gesa untuk berpindah dari suatu rukun (sholat) sampai dia tuma`ninah dan setiap persendian telah menempati posisinya.

Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda kepada al-musi`u sholatuhu (orang yang jelek sholatnya) tatkala dia tergesa-gesa dan tidak tuma`ninah:

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
 "Kembali ulangi sholatmu, karena (tadi) kamu belum sholat".


Dan dalam hadits Rifa'ah (juga) dalam kisah al-musi`:

ثُمَّ يُكَبِّرَ وَيَرْكَعَ فَيَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِي, ثُمَّ يَقُوْلُ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, وَيَسْتَوِيَ قَائِمًا حَتَّى يَأْخُذَ كُلُّ عَظْمٍ مَأْخَذَهُ
"Kemudian dia bertakbir lalu ruku' dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya sampai semua tulang-tulangnya tenang dan rileks. Kemudian dia membaca "Sami'allahu liman hamidah" dan tegak berdiri sampai semua tulang kembali menempati tempatnya masing-masing".

2. Sengaja mendahului dan menyelisihi imam.
Ini membatalkan sholat atau (minimal) membatalkan raka'at. Sehingga barangsiapa yang ruku' sebelum imamnya, maka batal raka'atnya kecuali jika dia ruku' kembali setelah ruku'nya imam, demikian halnya pada seluruh rukun-rukun sholat. Maka yang wajib bagi orang yang sholat adalah mengikuti dan mencontoh imamnya, jangan dia mendahuluinya dan jangan pula terlambat dalam mengikutinya dalam satu rukun (gerakan) atau lebih.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan selainnya dengan sanad yang shohih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ: فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَلاَ تُكَبِّرُوْا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَلاَ تَرْكَعُوْا حَتَّى يَرْكَعَ
"Tidaklah seorang imam dijadikan sebagai imam kecuali untuk diikuti; maka jika dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir sampai mereka sudah bertakbir, jika dia ruku' maka ruku'lah kalian dan janganlah kalian ruku' sampai mereka sudah ruku' …". sampai akhir hadits. Asal haditsnya ada dalam Ash-Shohihain, dan juga diriwayatkan semisalnya oleh Imam Al-Bukhary dari Anas -radhiyallahu 'anhu-.

Dimaafkan dalam masalah ini orang yang lupa dan orang yang jahil. 

3. Berdiri menyempurnakan raka'at yang tertinggal sebelum imam melakukan salam kedua.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya bahwa Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

لاَ تَسْبِقُوْنِي بِالرُّكُوْعِ وَلاَ السُّجُوْدِ وَلاَ الْاِنْصِرَافِ
"Janganlah kalian mendahuluiku dalam hal ruku', tidak pula dalam hal sujud, dan juga dalam hal inshorof".

Para ulama berkata, "Makna inshirof (pergi) adalah salam".

Salam dikatakan inshirof  karena orang yang sholat sudah dibolehkan pergi setelah salam, dan dia (imam) dianggap inshirof setelah salam yang kedua.

Maka orang yang masbuk hendaknya menunggu sampai imam menyempurnakan sholatnya, kemudian setelah itu baru dia berdiri lalu menyempurnakan dan mengqodo` raka'at yang luput darinya, wallahu A'lam.

4. Melafadzkan niat saat hendak sholat.
Ini adalah bid'ah, dan telah berlalu dalil-dalil akan haramnya berbuat bid'ah. Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- sama sekali tidak pernah melafadzkan niat untuk sholat, Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata dalam Zadul Ma'ad atau dalam Al-Hadyun Nabawy, "Kebiasaan beliau (Nabi) jika berdiri untuk sholat, beliau mengucapkan, ["Allahu Akbar"] dan tidak membaca apapun sebelumnya dan beliau juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak pernah mengucapkan, ["Usholli lillahi sholata kadza mustaqbilal qiblati arba'a raka'atin  imaman aw ma`muman" (Saya berniat melakukan sholat ini karena Allah dengan menghadap kiblat, 4 raka'at, sebagai imam atau sebagai ma`mum)]. Dan beliau juga tidak mengucapkan, ["ada-an"], tidak pula ["qodho-an"], dan tidak pula ["fardhol waqti"]. Ini adalah 10 bid'ah, yang sama sekali tidak pernah dinukil dari beliau dalam sanad yang shohih, tidak pula yang dho'if (lemah), tidak secara musnad (bersambung) dan tidak pula mursal (terputus) satupun lafadz darinya. Bahkan tidak pernah dinukil dari seorangpun dari para sahabat, tidak dianggap baik oleh seorangpun dari tabi'in dan tidak pula oleh Imam Empat". Selesai ucapan beliau.

(Pembahasan tentang Melafadzkan Niat bisa dibaca disini)

5. Mengangkat pandangan ke atas dalam sholat atau berpaling ke kanan dan ke kiri tanpa ada keperluan.
Adapun mengangkat pandangan ke atas, maka hal ini adalah terlarang dan telah datang ancaman bagi pelakunya. Jabir bin Samuroh telah meriwayatkan hadits, beliau berkata, Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلّيْهِمْ
"Hendaknya orang-orang yang mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam sholat, berhenti dari perbuatan mereka itu. Atau pandangan mereka tidak akan kembali lagi kepada mereka". Riwayat Muslim.

Adapun berpaling tanpa ada keperluan, maka hal ini mengurangi (nilai) sholat seorang hamba sepanjang tubuhnya tidak seluruhnya berubah arah, jika tubuhnya sudah berubah arah maka sholatnya batal. Dari 'Aisyah -radhiallahu 'anha- beliau berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- perihal berpaling dalam sholat, maka beliau bersabda:

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ
"Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba". Riwayat Al-Bukhary.

Dan dalam riwayat At-Tirmidzy dan beliau menshohihkannya:

إِيَّاكَ وَالْاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ
"Hati-hati kalian dari menoleh dalam sholat, karena sesungguhnya itu adalah kebinasaan". sampai akhir hadits.

Dan masih ada hadits-hadits yang lain berkenaan dengan masalah berpaling (dalam sholat).

6. Tidak mengangkat khimar ke atas kepala dalam sholat bagi wanita atau tidak menutup kedua kakinya.
Aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya, tapi tidak mengapa baginya untuk menutup wajahnya jika ada lelaki yang lewat dan semisalnya. Maka yang wajib atasnya adalah memakai khimar, yaitu kain yang menutupi kepala dan dada, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima sholat wanita (yang sudah) haid (baca: balig) kecuali dengan memakai khimar". Riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya

Dan juga wajib menutup kedua kaki berdasarkan hadits:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
"Wanita adalah 'aurat". Riwayat At-Tirmidzy dengan sanad yang shohih.

Dan semakna dengannya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Daud, dan selain keduanya dari Muhammad bin Zaid bin Qonfadz dari ibunya bahwa dia bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-, "Pakaian apakah yang dipakai oleh seorang wanita dalam sholat?", maka beliau menjawab:

تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ إِذَا غَيَّبَ ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ
"Dia sholat dengan memakai khimar dan pakaian yang luas sampai kedua kakinya tertutupi".

Dan semakna dengannya juga dalam hadits Ummu Salamah, "Hendaknya dia (wanita tersebut) menurunkannya (pakaiannya) sepanjang satu dziro' (dari mata kaki)".

7. Tidak takbiratul ihram bagi masbuk yang mendapati imam sedang ruku'.
Ini adalah kesalahan besar karena takbiratul ihram adalah rukun sholat, maka wajib baginya melakukan takbiratul ihram dalam keadaan dia berdiri, kemudian setelah itu baru boleh baginya untuk ruku' bersama imam. Dan takbiratul ihram sudah mencukupi takbir untuk ruku' (takbir intiqol), tapi jika dia bertakbir untuk ihram (takbiratul ihram) lalu bertakbir juga untuk ruku' maka maka itu yang lebih sempurna dan lebih berhati-hati. Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu- meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَقُوْمُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِيْنَ يَرْكَعُ
"Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- jika sholat, selalu bertakbir ketika berdiri kemudian bertakbir ketika ruku'".

8. Bermain-main dengan menggunakan pakaian, jam tangan, atau yang lainnya.
Amalan ini menafikan kekhusyukan, dan telah berlalu dalil-dalil (akan disyari'atkannya) khusyu' dalam masalah ke-5. Dan sungguh Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- telah melarang untuk menyentuh batu kerikil dalam sholat karena bisa menafikan kekhusyukan, beliau bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يَمْسَحِ الْحَصَى فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ
"Jika salah seorang di antara kalian berdiri dalam sholat, maka janganlah dia menyapu kerikil (di tempat sujudnya), karena rahmat (Allah) berada di depannya". Riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad yang shohih.

Dan tidak jarang perbuatan sia-sia itu bertambah sampai menjadi gerakan yang banyak yang mengeluarkan sholat dari gerakan asalnya, sehingga sholat bisa menjadi batal.

9. Memejamkan kedua mata dalam sholat tanpa ada keperluan.
Ini adalah perkara yang makruh, Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata, "Bukan termasuk tuntunan beliau -Shallallahu 'alaihi wasallam- memejamkan kedua mata dalam sholat". Beliau (juga) berkata, "Para ahli fiqhi berselisih pendapat tentang makruhnya, Imam Ahmad dan selain beliau memakruhkannya, mereka berkata, ["Ini adalah perbuatan orang-orang Yahudi (dalam sholat mereka)"] dan sebagian lain membolehkannya dan tidak memakruhkannya, mereka berkata, ["Perbuatan ini lebih cepat menghasilkan kekhusyukan yang merupakan mana dia merupakan ruh, rahasia, dan maksud dari sholat.

Yang benarnya adalah dikatakan, ["Jika membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan maka ini yang paling afdhol. Tapi jika dengannya (membuka mata) akan menghalangi dia untuk khusyu' karena di kiblatnya ada semacam hiasan, at-tazrawiq, atau yang semacamnya dari hal-hal yang bisa mengganggu hatinya, maka ketika itu tentunya tidak dimakrukan untuk menutup mata"]. Dan pendapat yang menyatakan disunnahkannya dalam keadaan di atas lebih mendekati ushul dan maksud syari'at dibandingkan pendapat yang menyatakan makruhnya, wallahu A'lam". Selesai ucapan Ibnul Qoyyim -rahimahullah-. 

10. Tidak meluruskan dan merapatkan (arab: taswiyah) shof-shof.
Allah telah memerintahkan untuk menegakkan (arab: iqomah) sholat:
وَأَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ
"Tegakkanlah shalat". (QS. An-Nur: 56, Ar-Rum: 31, dan Al-Muzzammil: 20)

Dan Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ, فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
"Luruskanlah shof-shof kalian, karena sesungguhnya pelurusan shof termasuk menegakkan sholat". Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Anas.

Dan Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dari An-Nu'man bin Basyir -radhiallahu 'anhu-:

لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ
"Demi Allah, kalian harus benar-benar meluruskan shof-shof kalian atau Allah  betul-betul akan membuat hati-hati kalian saling berselisih".

Dan telah datang perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf-shaf dan anjuran terhadapnya dalam beberapa hadits.

(Selebihnya bisa dibaca disini: Wajibnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf )

11. Kurang perhatian untuk sujud di atas tujuh tulang, yakni: Jidad bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua kaki.
Dari Al-'Abbas bin 'Abdil Muththolib -radhiallahu 'anhu- bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ آرَابٍ: وَجْهُهُ وَكَفَّاهُ وَرُكْبَتَاهُ وَقَدَمَاهُ
"Jika seorang hamba bersujud, maka ikut pula sujud bersamanya tujuh tulang: Wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya". Riwayat Muslim sebagaimana yang disandarkan oleh Al-Majd dalam Al-Muntaqo dan Al-Mizzy, dan (hadits ini) juga diriwayatkan oleh selainnya (Muslim).

Adapun mengangkat kedua kaki dalam sujud, maka ini menyelisihi apa yang diperintahkan, berdasarkan hadits yang tsabit dalam Ash-Shohihain dari Ibnu 'Abbas -radhiallahu 'anhuma-:

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءِ, وَلاَ يَكُفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا: اَلْجَبْهَةِ, وَالْيَدَيْنِ, وَالرُّكْبَتَيْنِ, وَالرِّجْلَيْنِ
"Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- memerintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang, dan memerintahkan agar jangan mengikat rambut dan menggulung pakaian. (Ketujuh tulang itu adalah) Dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki".

Maka orang yang sholat diperintahkan untuk sujud di atas kedua kaki, dan bentuk sempurnanya adalah dengan menjadikan jari-jari kedua kakinya mengarah ke kiblat. Dan bentuk cukupnya adalah dengan meletakkan (merapatkan) bagian dari masing-masing kaki di atas bumi. Jika dia mengangkat salah satunya maka tidak syah sujudnya jika terangkatnya kaki terus-menerus sepanjang sujudnya.

Di antara manusia ada juga yang tidak meletakkan jidad dan hidungnya dengan baik ke bumi ketika dia sujud, atau dia mengangkat kedua kakinya atau tidak meletakkan kedua telapak tangannya dengan baik, dan semua ini menyelisihi apa yang diperintahkan.

12. Membunyikan jari-jemari.
Hal ini termasuk perkara-perkara yang dibenci dan dilarang dalam sholat. Adapun membunyikan (jari-jemari) maka Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Syu'bah maula Ibnu 'Abbas dengan sanad yang hasan, bahwa dia berkata, "Saya pernah sholat di samping Ibnu 'Abbas lalu saya membunyikan jari-jemariku. Maka tatkala sholat sudah selesai, beliau berkata, ["Tidak ada ibu bagimu!, apakah kamu membunyikan jari-jemarimu sedangkan engkau dalam keadaan sholat?!"]".

Dan telah diriwayatkan secara marfu' tentang larangan membunyikan jari-jemari dari hadits 'Ali riwayat Ibnu Majah akan tetapi haditsnya lemah dan tidak bisa dikuatkan.

13. Menyilangkan jari-jemari (arab: Tasybik) dalam sholat dan sebelum sholat.
Ini termasuk perkara yang dimakruhkan. Dari Ka'ab bin 'Ujroh beliau berkata, saya mendengar Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الصَّلاَةِ, فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي الصَّلاَةِ
"Jika salah seorang di antara kalian berwudhu kemudian dia sengaja keluar untuk sholat, maka janganlah sekali-kali dia menyilangkan antara kedua tangannya, karena sesungguhnya dia sedang dalam sholat". Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzy sedang dalam sanadnya ada perselisihan.

Dan Imam Ad-Darimy, Al-Hakim, dan selainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu':

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ, كَانَ فِي صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ, فَلاَ يَفْعَلْ هَكَذَا -وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ-
"Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya kemudian dia mendatangi masjid, maka dia terus-menerus dalam keadaan sholat sampai dia pulang. Karenanya, janganlah dia berbuat seperti ini -beliau menyilangkan antara jari-jari beliau-". Zhohir sanadnya adalah shohih.

Dan dalam masalah tasybik ada hadits-hadits lain yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya.

[Diterjemah dari Al-Minzhar hal. 24-40, karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh, dengan sedikit perubahan]


14. Tidak Membaca dengan Lisan ketika Takbir, Membaca Surat, dan Dzikir
Tidak membaca dengan lisan ketika takbir, membaca surat, dan dzikir-dzikir sholat yang lain dan mencukupkan diri dengan membaca dalam hati merupakan sebuah kekeliruan. Orang yang melakukannya seolah-olah menganggap bahwa shalat hanyalah perbuatan anggota badan yang tidak ada ucapan lisan maupun dzikir sama sekali. Padahal membaca dengan lisan merupakan sebuah hal yang wajib dalam shalat menurut para ulama dan para shahabat Nabi radhiallahu'anhum.
 
Seandainya membaca dalam hati adalah sah dalam sholat, maka Nabi tidak mungkin akan bersabda kepada seseorang yang praktek sholatnya belum benar, "… kemudian bacalah ayat Al Qur'an yang mudah bagimu." Karena yang namanya "al qira'ah" (bacaan) bukanlah bacaan dalam hati. Dan diantara konsekuensi dari "al qira'ah" – ditinjau dari sisi bahasa Arab dan sisi syari'at- adalah menggerakkan lisan sebagaimana yang telah diketahui. Diantara hal yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta'ala, "Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur'an karena hendak cepat-cepat menguasainya." (QS. Al Qiyamah 16)

Oleh karena itulah para ulama yang berpendapat bahwa orang yang junub dilarang membaca Al Qur'an, mereka membolehkan membaca ayat dalam hati ketika junub, karena membaca dalam hati bukanlah "al qira'ah" (bacaan).

15. Sibuk Dengan Shalat Sunnah Padahal Telah Iqamah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan shalat nafilah/sunnah ketika iqamat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai shalat sunnah baru dan tidak bergabung dengan shalat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya: "Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib." (HR. Muslim)

16. Memakai Pakaian yang Tidak Bagus Ketika Sholat
Kaum Muslimin yang semoga dirahmati Allah Ta'ala, Alloh tidak hanya memerintahkan kita untuk sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, akan tetapi memerintahkan kita pula untuk memperbagus pakaian apalagi ketika ke masjid. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, "Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Qs. Al A'raf: 31). Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya bahwa dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa kita disunnahkan berhias ketika sholat, lebih-lebih ketika hari jumat dan hari raya. Dan termasuk perhiasan adalah siwak dan parfum.

Namun sekarang banyak kita jumpai kaum muslimin yang ketika pergi ke masjid hanya mengenakan pakaian seadanya padahal ia memiliki pakaian yang bagus. Bahkan tidak sedikit yang mengenakan pakaian yang penuh gambar atau berisi tulisan-tulisan jahil. Akibatnya, mau tidak mau orang yang ada dibelakangnya akan melihat dan membaca sehingga rusaklah konsentrasinya.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Jum’at

Posted: 08 Mar 2012 07:13 PM PST

MENGULUR WAKTU DATANG KE MASJID SEHINGGA KHATIB NAIK MIMBAR
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat Jum'at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta pahala yang melimpah.

Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur. Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah." [1]


Maksudnya, para Malaikat itu menutup lembaran catatan pahala bagi mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). Pengertian tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Pada hari Jum'at para Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika imam (khatib) telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu akan ditutup."
Lalu kutanyakan, "Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum'at baginya?" Dia menjawab, "Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam lembaran-lembaran catatan." [2]

TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN, DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI JUM'AT 
Di antara jama'ah ada juga yang mengabaikan masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum'at. Padahal Islam menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum'at pada pertemuan mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu para Malaikat.

Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, 'Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa'id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 

"Mandi pada hari Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya." [3]

Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum'at, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum'atnya itu dengan Jum'at yang berikut-nya." [4]
__________
Foote Note
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
[2]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 21765) dan selainnya yang dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 710).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883).

TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL 
Di antara jama'ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya." [1]

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

"Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian." [2]

Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu." [3]

Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat:
  1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.
  2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki'.
Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum'at karena dua alasan:
  1. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jum'at dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan.
  2. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukannya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jum'at. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: "Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum'at dan kemudian pergi berangkat…"
Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta'kiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal.

Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib).

Fastama'a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya.

MELANGKAHI PUNDAK JAMA'AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM'AT 
Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jama'ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat." [4]

ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID 
Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah. Mendengar adzan adalah sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib, sehingga yang wajib harus diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengabaikan yang wajib untuk menunaikan yang sunnah.

Dengan demikian, yang benar adalah memulai shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid meskipun muadzin tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah secara lengkap.

BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG
Di antara jama'ah ada juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di sekitarnya saat khutbah tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk diam guna mendengarkan khutbah Jum'ah dengan seksama.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits yang diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu." [5]

Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika engkau mengatakan kepada temanmu, 'Diam,' pada hari Jum'at dan imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia." [6]

Lalu apa hukuman bagi orang yang berbicara atau melangkahi pundak jama'ah?
Hukumannya adalah tidak ditetapkan baginya pahala shalat Jum'at dan dia juga tidak akan mendapatkan keutamaannya, dan shalat Jum'at itu hanya akan menjadi shalat Zhuhur baginya.

Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, lalu memakai minyak wangi isterinya jika dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum'atnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya. " [7]

__________
Foote Note 
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 439).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851).
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347). Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 720).

JAMA'AH TIDUR SEMENTARA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAHNYA 
Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat.

Ibnu Sirin mengatakan, "Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut." [1]

Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari 'Abdullah bin 'Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

"Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum'at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya." [2]

BERSANDARNYA SEBAGIAN ORANG KE DINDING DAN TIDAK MENGHADAP KHATIB 
Ada sebagian orang yang dalam mendengarkan khutbah Jum'at lebih senang bersandar ke dinding atau tiang dan tidak menghadap ke arah khatib, bahkan mereka membelakanginya. Dan ini jelas bertentangan dengan petunjuk para Sahabat Nabi di dalam khutbah Jum'at dan juga bertolak belakang dengan etika mendengar khutbah.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, "Jika berkhutbah Jum'at, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri, sementara Sahabat-Sahabat beliau menghadapkan wajah mereka ke arah beliau." [3]

Dari Muthi' al-Ghazal dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika sudah menaiki mimbar, maka kami pun menghadapkan wajah kami ke arah beliau." [4]

Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu berkata, "Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau." [5]

Dari Abban bin 'Abdullah al-Bajali, dia berkata, Aku pernah melihat 'Adi bin Tsabit menghadapkan wajahnya ke arah khatib jika khatib itu berdiri sambil berkhutbah. Lalu aku tanyakan kepadanya, "Aku lihat engkau menghadapkan wajahmu ke khatib?" Dia menjawab, "Karena aku pernah melihat para Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut." [6]

Dari Nafi', mantan budak Ibnu 'Umar bahwa 'Abdullah bin 'Umar mengerjakan shalat sunnah pada hari Jum'at hingga selesai sebelum khatib keluar, dan ketika khatib telah datang sebelum khatib itu duduk, dia ('Abdullah bin 'Umar) menghadapkan wajah ke arahnya.

Imam Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullahu mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menyampaikan khutbahnya, maka mereka langsung mengarahkan wajah mereka kepadanya sampai beliau selesai dari khutbahnya"

Imam Yahya bin Sa'id al-Anshari rahimahullahu mengatakan, "Yang sunnah untuk dilakukan adalah jika khatib sudah duduk di atas mimbar pada hari Jum'at, maka hendaklah semua orang mengarahkan wajah ke arahnya." [7]

Al-Atsram mengatakan, aku pernah katakan kepada Abu 'Abdullah [8], "Ketika khatib berada agak jauh di sebelah kananku, maka apakah jika aku ingin menghadap kepadanya, aku harus mengalihkan wajahku dari arah kiblat?" Dia menjawab, "Ya, arahkan wajahmu kepadanya." [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Disunnahkan bagi orang-orang untuk menghadap ke arah khatib jika dia tengah berkhutbah. Dan itu merupakan pendapat Malik, at-Tsauri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq, dan Ashabur rayi." [10]

Ibnu Mundzir rahimahullahu mengatakan, "Hal itu bagaikan ijma' (kesepakatan para ulama)." [11]

At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, "Pengamalan terhadap hal tersebut dilakukan oleh para ulama dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga yang lainnya mereka menyunnahkan untuk menghadap ke khatib jika dia tengah berkhutbah." [12]

MEMAINKAN BIJI TASBIH ATAU KUNCI SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG 
Sebagian orang ada yang melakukan hal yang sia-sia baik dengan kunci-kunci atau biji tasbih yang ada di tangannya saat mendengar khutbah Jum'at. Ini jelas bertentangan dengan ketenangan dan perhatian terhadap peringatan dan nasihat yang disampaikan kepadanya.

Bahkan hal tersebut masuk ke dalam kelengahan yang dilarang untuk dilakukan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah berbuat sia-sia." [13]

Dan terkadang ada juga salah seorang dari mereka yang mengeluarkan kayu siwak dan bersiwak saat khutbah tengah berlangsung. Ini juga termasuk dalam kategori lengah (berbuat sia-sia).

MEMISAHKAN DUA ORANG YANG DUDUK BERDAMPINGAN PADA HARI JUM'AT
Terkadang ada orang yang datang terakhir ke masjid, lalu melangkahi pundak-pundak jama'ah yang datang lebih awal serta memisahkan duduk orang-orang agar dia bisa sampai di barisan pertama. Dan ini merupakan satu hal yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Menurut Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.

"Dari Jabir bin 'Abdullah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah menyampaikan khuthbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat." [14]

Kemudian orang yang memisahkan di antara dua orang ini, yakni dengan melangkahi keduanya atau duduk di antara keduanya benar-benar telah kehilangan pahala yang besar, yaitu yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang dan kemudian mengerjakan shalat sunnah dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum'atnya itu dengan Jum'at yang berikutnya". [15]

Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, "Setelah dilakukan penghimpunan terhadap jalan-jalan dan lafazh-lafazh hadits, maka tampak sekumpulan dari apa yang kami sampaikan tadi bahwa penghapusan dosa dari hari Jum'at ke Jum'at berikutnya itu dengan syarat adanya semua hal berikut ini:
  1. Mandi dan membersihkan diri.
  2. Memakai minyak wangi atau minyak rambut.
  3. Memakai pakaian yang paling bagus.
  4. Berjalan kaki dengan penuh ketenangan.
  5. Tidak melangkahi pundak jama'ah yang datang lebih awal.
  6. Tidak memisahkan antara dua orang yang berdampingan.
  7. Tidak mengganggu.
  8. Mengerjakan amalan-amalan sunnah.
  9. Diam.
  10. Tidak melakukan aktivitas yang melengahkan" [16]
Lebih lanjut, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Di dalam hadits 'Abdullah bin 'Amr disebutkan, 'Oleh karena itu, barangsiapa melangkahi orang atau melakukan hal yang melengahkan, maka baginya shalat Jum'at itu hanya shalat Zhuhur semata" [17]

__________
Foote Note 
[1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan.
[3]. Zaadul Ma'aad (I/430).
[4]. Hasan bisyawaahidi (dengan beberapa penguatnya): Diriwayat-kan oleh al-Bukhari dalam kitab at-Taariikh al-Kabiir (IV/II/ 47). Dinilai hasan oleh al-Albani dengan beberapa syahidnya dalam kitabnya, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2080).
[5]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 509) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi.
[6]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/198). Al-Albani mengatakan di dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (V/114), "Sanad ini jayyid." Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1136) dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/199) dengan sanad hasan.
[8]. Yaitu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
[9]. Al-Mughni (III/172).
[10]. Ibid (III/172).
[11]. Ibid (III/172).
[12]. Sunan at-Tirmidzi: kitab al-Jumu'ah, bab Maa Jaa'a fii Istiqbaalil Imaam idzaa Khathaba.
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 857). Dan lihat kitab as-Subhah, Taariikhuhaa wa Hukmuhaa, Dr. Bakr bin 'Abdillah Abu Zaid hafizhahullah. (Telah kami terbitkan dengan judul: Adakah Biji Tasbih pada Zaman Rasulullah j -pent.)
[14]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[15]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883, 910).
[16]. Fat-hul Baari, syarah hadits no. 883.
[17]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 347) dan dinilai hasan oleh al-Albani.

TIDAK MEMISAHKAN ANTARA SHALAT JUM'AT DAN SHALAT SUNNAHNYA DENGAN PINDAH TEMPAT ATAU PEMBICARAAN 
Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum'at, kemudian berdiri dan langsung mengerjakan shalat sunnah Ba'diyah. Dan ini jelas salah.

Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum'at dengan shalat sunnahnya.

Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari 'Umar bin 'Atha' bin Abil Khuwar:

"Bahwa Nafi' bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu'awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, 'Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum'at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, 'Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum'at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.'" [2]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat fardhu ke tempat lain.

Tetapi perlu saya kemukakan, shalat nafilah (sunnah) di rumah lebih afdhal (utama) dengan beberapa dalil berikut:
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin 'Abdullah Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian selesai menunaikan shalat di masjid, maka hendaklah dia memberikan bagian untuk rumah tersebut di dalam shalatnya, karena sesungguhnya Allah memberikan kebaikan di dalam rumahnya dari shalatnya itu." [4]
  • Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya laksana kuburan." [5] An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Artinya, shalatlah di rumah kalian dan janganlah engkau menjadikan tempat tinggal kalian itu seperti kuburan yang tidak pernah ditempati untuk shalat. Dan yang dimaksudkan di sini adalah shalat sunnah. Dengan kata lain: kerjakanlah shalat sunnah di rumah kalian." [6]
  • Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah kalian mengerjakan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib." [7]

MENINGGALKAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM PADA HARI JUM'AT 
Sebagian orang ada yang lalai untuk bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Jum'at, meskipun keutamaannya sangat besar, pahalanya pun begitu melimpah, khususnya pada hari Jum'at.

Telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, yang dinilai shahih olehnya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani.

Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Sesungguhnya sebaik-baik hari-hari kalian adalah hari Jum'at, karenanya perbanyak shalawat atas diriku pada hari tersebut, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." Lalu para Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan diperlihatkan kepadamu sedang engkau telah hancur lebur?" Dia berkata, dia mengatakan, "Telah rusak berserakan." Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan tanah dari memakan jasad-jasad para Nabi." [8]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah seseorang memberikan salam (shalawat) kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku bisa menjawab salam (shalawat) padanya." [9]

Dan shighah (bentuk) shalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling baik adalah yang ditetapkan di dalam kitab ash-Shahiihain, sebagai berikut: Dari Ka'ab bin 'Ujrah Radhiyallahu 'anhu, ditanyakan, "Wahai Rasulullah, mengenai salam kepadamu, maka kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimana kami harus bershalawat kepadamu?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ucapkanlah, 'Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia." [10]

TIDAK MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID KETIKA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAH 
Di antara kaum muslimin ada yang selalu me-ngerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, karena dia mengetahui bahwa shalat tersebut adalah sunnah muakadah (yang ditekankan).

Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat." [11]

Tetapi, jika dia masuk masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka dia langsung duduk dan tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dan jika ditanyakan kepadanya mengenai alasan tindakannya itu maka dia menjawab, karena aku pernah mendengar satu hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang di dalamnya beliau bersabda, "Jika seorang khatib telah menaiki mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan."

Maka dapat kami katakan bahwa hadits ini dha'if jiddan (lemah sekali) yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil pijakan. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, dia munkarul hadits. Oleh karena itu, hadits ini dinilai dha'if oleh al-Haitsami di dalam kitab Maj-ma'uz Zawaa-id (II/184) dan juga al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (II/409).

Sementara itu, al-Albani di dalam kitab, Sil-silah al-Ahaadiits adh-Dha'iifah (no. 87) mengatakan, "Hadits ini bathil."

Bahkan telah ditegaskan perintah untuk mengerjakan shalat dua rakaat tersebut bagi orang yang datang ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya. Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan: Dari Jabir bin 'Abdullah, dia berkata, Ada seseorang datang ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah kepada jama'ah pada hari Jum'at, lalu beliau bertanya:

"Apakah kamu sudah mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid), hai fulan? "Belum," jawabnya. Maka beliau bersabda: "Berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat." [12]

Dalam riwayat Muslim disebutkan dari Jabir bin 'Abdullah, dia berkata, Sulaik al-Ghathafani pernah datang ke masjid pada hari Jum'at sedang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tengah memberi khutbah lalu dia langsung duduk, maka beliau berkata kepadanya, "Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat dan perpendeklah dalam mengerjakan shalat tersebut." Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian datang (ke masjid) pada hari Jum'at sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan perpendeklah shalat tersebut." [13]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi'ah fil Akhthaa' asy-Syaai'ah, Bab "75 Khathaan fii Shalaatil Jumu'ah." Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum'at, Karya Wahid bin 'Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129).
[3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi'i.
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 778).
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1187) dalam kitab al-Jumu'ah, bab at-Tathawwu' fil Buyuut. Muslim (no. 777) di dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Istihbaab Shalaatin Naafilah fil Bait.
[6]. Syarh Muslim (no. 777).
[7]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6113) dan Muslim (no. 781).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1047), Ahmad (IV/8), dinilai shahih oleh Ibnu Hibban (no. 550), dan al-Hakim (I/278). Disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Albani dalam kitab Shaiihul Jaami' (no. 2212) dan al-Arnauth dalam kitab Riyaadhush Shaalihiin (no. 529).
[9]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2041). An-Nawawi mengatakan di dalam kitab Riyaadhush Shaalihiin: Sanadnya shahih dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 5679).
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4797), Muslim (no. 406).
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1167) dan Muslim (no. 714).
[12]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 930) dan Muslim (no. 875).
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875).
______________
Sumber: http://www.abuayaz.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment